8 Daftar Situs dan Aplikasi yang telah Diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022
Beberapa Daftar Situs dan Aplikasi yang telah Diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menepati janjinya untuk memblokir beberapa platform digital yang tak melakukan pendaftaran dan tidak mau mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran yang ditujukan kepada platform digital yang tak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.
Dari Pantauan KompasTekno, Sabtu pagi, terdapat 8 situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telahpun diblokir Kominfo mulai hari ini.
Berikut beberapa daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
- Yahoo
- PayPal
- Epic Games (platform distribusi game)
- Steam (platform distribusi game) Dota (game)
- Counter Strike (game)
- Origin (EA)
- Xandr.com
Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, PayPal terpantau tak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.
PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.
Pemblokiran belum merata Pantauan KompasTekno, situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.
Namun, dari delapan situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya.
Karena, tim dari KompasTekno masih bisa membuka situs menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet.
PemBlokiran bisa dibuka apabila..
Walaupaun sudah mulai diblokir, akses dari platform digital yang terblokir masih bisa juga dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini hanya bersifat sementara saja.
Sebelumnya berita ini di terbitkan kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir masih bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.
Caranyabagaimana yaitu dengan melengkapi berkas-berkas pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Belum ada Komentar untuk "8 Daftar Situs dan Aplikasi yang telah Diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022"
Posting Komentar