Paypal, Yahoo Dkk Resmi Di Blokir Kominfo


 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi melarang delapan penyelenggara sistem elektronik (PES) yang belum mendaftarkan usahanya, seperti Paypal, Yahoo dan kawan-kawan.

Kedelapan perusahaan PSE tersebut belum mendaftarkan usahanya hingga waktu yang ditentukan, yaitu 29 Juli 2022 pukul 23:59 WIB.

Ya (ada delapan yang diblokir),” kata Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Simuel Abrijani Panjirapan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7).

Delapan PSE yang dilarang adalah:

  1.  Yahoo Search Engine,
  2.  Steam
  3. DoTA2
  4. Counter-Strike
  5.  EpicGames
  6. Origin.com
  7.  Xandr.com 
  8. PayPal.

Semwell mengatakan larangan itu akan berlaku sampai pihak yang berkepentingan mendaftarkan perusahaan mereka sebagai PSE di situs Kominfo. Blok akan dibuka kapan saja jika PSE yang relevan terdaftar segera.

"Jika Anda mendaftar dengan memberikan detail yang benar, Anda bisa (kami akan segera membuka blokiran  Anda)," jelasnya.

Rekor PSE telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Berskala Khusus (PSE). ).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Plait mengatakan peraturan pemerintah tentang kesadaran swasta tidak membedakan dari mana perusahaan teknologi berasal.

Pasalnya, pemerintah menerapkan hal yang sama untuk bisnis lokal, mereka diharuskan mendaftar di negara bagian.

"Semua penyelenggara sistem elektronik swasta, swasta dan BUMN, harus mendaftar ke PSE untuk memenuhi persyaratan hukum kami paling lambat mulai 20 Juli," kata Johnny kepada para wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis. (14/7).

Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara sangat mudah karena hanya Single Online Application (OSS) yang diakses.

Dia menilai catatan ini sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan negara, karena peluang besar diberikan kepada sektor digital.

“Saya tidak memisahkan apakah PSE global atau PSE lokal. PSE publik seperti PeduliLindung misalnya perlu didaftarkan, mekanismenya mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya, saya harus mengatakan bahwa PEDuliLindung sudah terdaftar sebagai PSE. PSE publik,” ujar Johnny seperti dikutip detik.com.

Selain itu, Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi dan Elektronik, serta Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta. (PSE).

Belum ada Komentar untuk "Paypal, Yahoo Dkk Resmi Di Blokir Kominfo "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel